Kekerasan oleh Polisi. Ilustrasi. Sumber |
Kepala Biro Riset Kontras, Puri Kencana Putri, mengatakan pelaku kekerasan sepanjang Juli 2014 hingga Mei 2015 didominasi tiga institusi, yakni Polri, TNI, dan petugas sipir penjara.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengeluarkan data dan analisis tentang tren kejahatan penyiksaan, tidak manusiawi, serta keji sebagai bagian mekanisme kontrol dari aktor-aktor keamanan Indonesia. Kepala Biro Riset Kontras, Puri Kencana Putri, mengatakan pelaku kekerasan sepanjang Juli 2014 hingga Mei 2015 didominasi tiga institusi, yakni Polri, TNI, dan petugas sipir penjara.
"Polri ada 35 tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya," ujar Puri saat peluncuran laporan penyiksaan di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2015. Menurut dia, tindakan polisi mengakibatkan 37 orang menjadi korban. Rinciannya, 9 orang tewas, 27 orang luka-luka, dan 1 orang luka ringan.
Peringkat kedua, kata dia, ditempati petugas sipir penjara, yakni 15 tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Tindakan petugas sipir mengakibatkan 4 orang tewas, 32 orang luka-luka, dan 7 orang luka ringan.
Puri mengatakan peringkat ketiganya adalah Tentara Nasional Indonesia yang melakukan 9 tindakan penyiksaan. Akibatnya, 3 orang tewas dan 20 orang luka-luka.
Selain ketiga institusi nasional tersebut, Kontras mencatat 25 hukuman cambuk yang dilakukan aparat pemerintah daerah Aceh atau Kejaksaan Negeri Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. "Hukuman cambuk dilakukan terhadap 183 orang," ujarnya. Meski hukum cambuk diatur dalam Qanun Jinayat, Puri menilai aturan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Berdasarkan tindakan dari keempat institusi tersebut, Kontras secara keseluruhan mencatat jumlah korban tewas 16 orang. Adapun korban luka 262 orang dan 7 terkena dampak lainnya, yakni pelecehan seks, intimidasi, dan beragam bentuk lainnya.
Sumber: Tempo
0 komentar:
Post a Comment