Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia. Foto: ABC |
Eksekusi terhadap terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama terpidana mati lainnya telah berlangsung di Nusakambangan. Berikut ini kronologi bagaimana kasus penyelundupan narkoba oleh sembilan warga Australia, yang dikenal dengan nama kelompok "Bali Nine" tersebut.
17 April 2005 - Sembilan warga Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Sembilan warga Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan tuduhan berupaya menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin keluar dari Indonesia. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka.
Sementara itu, tiga lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di Hotel Maslati, dekat Pantai Kuta, dengan kepemilikan 300 gram heroin. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di bandara karena dianggap terkait dengan tujuh warga yang ditangkap.
Sementara itu, Kepolisian Federal Australia (AFP) mengonfirmasi telah memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan soal upaya penyelundupan heroin tersebut.
Scott Rush dan Renae Lawrence pernah menggugat Kepolisian Federal Australia karena telah menyampaikan informasi ke Indonesia sehingga mereka ditangkap. Pengacara mereka mengatakan, tindakan oleh Kepolisian Federal Australia telah melanggar perjanjian bilateral, informasi hanya bisa dikeluarkan oleh jaksa agung.
11 Oktober 2005 - Persidangan dimulai
Persidangan untuk Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2005 di Denpasar. Keesokan harinya, persidangan digelar untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duch Than Nguyen. Keesokan harinya, giliran Andrew Chan dan Scott Rush yang memenuhi panggilan persidangan. Pada 14 Oktober, persidangan untuk Renae Lawrence dimulai.
13 Februari 2006 - Para tersangka dijatuhi hukuman
Renae Lawrence dan Scott Rush dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim mengatakan, tidak ada bukti untuk mendukung klaim bahwa mereka telah dipaksa membawa obat-obatan dengan ancaman anggota keluarga mereka akan dibunuh. Sebelumnya, hukuman bagi Lawrence adalah penjara selama 20 tahun.
Pada 14 Februari, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman mati. Mereka dianggap telah menyediakan uang, tiket pesawat, dan hotel kepada para penyelundup. Sementara itu, Michael Czugaj dan Martin Stephens dihukum penjara seumur hidup.
Keesokan harinya, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen diputuskan bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
6 September 2006 - Hukuman bagi tiga tersangka diperberat
Hukuman bagi Scott Rush, Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman diperberat menjadi hukuman mati setelah sebelumnya mereka mengajukan banding untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.
Sementara itu, hukuman bagi Michael Czugaj yang sempat diturunkan menjadi hukuman 20 tahun penjara ditingkatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman mati bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak berubah setelah Pengadilan Negeri Bali menolak permohonan banding keduanya.
Tim pengacara dari para terdakwa terus melakukan upaya banding. Pada Desember 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie merekomendasikan agar ada perubahan soal hukuman mati yang bisa diperingan. Hal ini berlaku jika terpidana menunjukkan perilaku yang baik dalam 10 tahun di penjara.
27 Juli 2007 - PM John Howard bicara soal kasus "Bali Nine" dengan Presiden SBY
Perdana Menteri Australia John Howard mengaku telah membicarakan kasus yang menimpa sembilan warganya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah pertemuan.
"Saya merasa masalah tersebut layak dibicarakan karena menarik banyak perhatian di Australia," ujar Howard.
6 Maret 2008 - Keputusan bagi para terdakwa diperingan
Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi penjara seumur hidup.
Pada 13 April 2010, Martin Stephens mencoba agar keputusan hukuman seumur hidupnya ditinjau ulang, tetapi kemudian ditolak 10 bulan kemudian.
Pada bulan Agustus, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali mengajukan banding agar tidak dihukum mati. Dalam sidang banding, mereka mengungkapkan penyesalan dan memohon ampun. Kepala Penjara Kerobokan bahkan telah bersaksi bahwa keduanya memberikan kontribusi di penjara dengan menggelar pelatihan komputer dan seni.
Sementara itu, Scott Rush mengajukan banding terakhirnya pada 26 Agustus 2010 dengan membawa surat dari Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menyatakan bahwa ia memainkan peranan kecil dalam kasus penyelundupan tersebut. Komisaris AFP Mick Keelty bahkan ikut bersaksi di pengadilan. Baru pada 11 Mei 2011, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman bagi Scott Rush dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
13 Mei 2012 - Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasi
Andrew Chan meminta grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak dieksekusi mati sehingga ia bisa terus hidup dan memperbaiki diri. Kepala penjara Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, permohonan ini didasarkan pada usia Chan.
Kemudian, pada 9 Juli 2012, Myuran Sukumaran juga ikut mengajukan permohonan grasi. Pada akhir tahun 2012, Kejaksaan Agung memberikan penangguhan eksekusi mati hingga satu tahun bagi keduanya.
11 Desember 2014 - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba
Dalam sebuah pidato yang disampaikan di hadapan sejumlah mahasiswa, Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak ada pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan, sejumlah permintaan grasi telah banyak menanti.
Pada awal Januari 2015, Pemerintah Australia mengatakan bahwa upaya Myuran Sukumaran untuk mendapat pengampunan Presiden telah berakhir.
Perdana Menteri Tony Abbott tetap berharap eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak akan terjadi. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, ia menghargai sistem hukum yang berlaku di negara lain, tetapi tetap mengupayakan lewat jalur diplomatik.
17 Januari 2015 - PM Abbott mendekati Presiden Jokowi agar membatalkan eksekusi
Perdana Menteri Tony Abbott mendekati Presiden Joko Widodo secara langsung agar memberikan pengampunan kepada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Juru Bicara Perdana Menteri mengatakan, Pemerintah Australia terus berupaya agar mencegah eksekusi kedua warganya di Indonesia.
Pada 20 Januari 2015, Tony Abbott kembali menyurati Presiden Joko Widodo untuk menerima permohonan grasi bagi Sukumaran dan Chan.
2 Februari 2015 - Sukumaran dan Chan akan dieksekusi pada bulan Februari
Pemerintah Indonesia menyatakan, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dieksekusi pada bulan Februari meski belum ditetapkan tanggal pastinya.
Sebelumnya, keduanya telah kembali mengajukan peninjauan ulang kasusnya, tetapi pengadilan terus menolaknya.
Pada 9 Februari, Todung Mulya Lubis, pengacara keduanya, mencoba mengugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan Presiden Joko Widodo. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, gugatan ini tidak bisa dilakukan karena grasi adalah hak prerogatif Presiden.
Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengaku menolak grasi dengan berbagai alasan.
"Setiap harinya, 50 orang meninggal karena narkoba," ujarnya di Yogyakarta. "Ada 4,5 juta pencandu yang membutuhkan rehabilitasi."
"Keputusan untuk hukuman mati bukanlah keputusan Presiden, tetapi keputusan hakim di pengadilan," kata Presiden Jokowi.
29 April 2015. Duo Bali Nine Menjalani Eksekusi Hukuman Mati
Dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi bersama ke-6 terpidana lain di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari WIB.
Kedelapan terpidana mati tersebut antara lain; Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Para terpidana dieksekusi di Nusakambangan selepas tengah malam atau Rabu dini hari (29/04). Foto: AFP |
Sumber:
0 komentar:
Post a Comment