Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Tertinggal (Askati), Mulyadi Jayabaya, mengatakan sebanyak 32 ribu desa di Indonesia masuk kategori tertinggal dan pemerintah pusat terus mengentaskan untuk mengejar ketertinggalan.
"Kami bergerak dengan pemerintah secara bersama-sama untuk menuntaskan pembebasan status daerah- daerah tertinggal yang tersebar di 183 kabupaten," kata Mulyadi Jayabaya.
Ia mengatakan, pihaknya memprioritaskan pembangunan daerah-daerah tertinggal, termasuk kawasan perbatasan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan daerah tertinggal merupakan bagian komitmen Askati. Karena itu, pihaknya menargetkan secepatnya Indonesia terbebas dari kabupaten tertinggal.
Askati dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) sangat serius untuk mengentaskan status daerah-daerah tertinggal di Tanah Air. Saat ini, kata dia, jumlah desa di Indonesia tercatat 74 ribu desa, namun sebanyak 32 ribu desa masuk kategori tertinggal. Dari 32 ribu desa tertinggal tersebut dengan penduduk 57,5 juta.
Sebagian besar daerah tertinggal tersebut berada di Indonesia bagian timur dan Sumatra. Sedangkan, Pulau Jawa hanya 12 kabupaten, termasuk dua wilayah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang. "Kami menargetkan di Indonesia tiga sampai empat tahun terbebas kabupaten tertinggal," kata Mulyadi Jayabaya yang kini menjabat Bupati Lebak.
Menurut dia saat ini masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tertinggal kondisinya cukup memprihatinkan, baik infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, jaringan listrik juga layanan publik lainnya. Pada 2013, kata dia, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) daerah tertinggal sebesar Rp 70 miliar per kabupaten.
Sedangkan, dana untuk pembebasan daerah perbatasan dengan Papua Nugini, Malaysia, dan Timor Leste sebesar Rp 43 triliun. "Kami mengapresiasi perhatian pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tertinggal. Kami berharap adanya dana khusus pembangunan daerah tertinggal dapat mengejar ketertinggalnya," katanya menambahkan.
(ROL/12/2/13)
0 komentar:
Post a Comment