Minggu ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedang diadakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) untuk menggantikan UU Ormas No 8/1985.
Rancangan Undang-undang ini mendapat kritik dan penolakan dari organisasi masyarakat sipil, tokoh-tokoh demokrasi dan HAM. Komisi Nasional (Komnas) HAM telah memperingatkan bahwa RUU Ormas ini melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Bahkan Badan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berorganisasi dan Beragama telah memperingatkan akan ancaman pada demokrasi dan kebebasan masyarakat Indonesia apabila RUU ini jadi disahkan.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dimana Greenpeace termasuk didalamnya, telah menyampaikan masukan dan menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi tanpa anggota/non-membership organization) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi dengan anggota/membership-based organization).
Karena itu, saya sepenuhnya setuju dengan posisi koalisi ini agar DPR membatalkan RUU Ormas ini dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu UU Perkumpulan bagi organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan bagi organisasi berdasarkan tanpa keanggotaan (non membership-based organization).
Selanjutnya mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih memiliki dasar untuk diteruskan daripada menyusun RUU Ormas.
Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
- Mencabut Undang‐Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership‐based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership‐based organization) melalui UU Yayasan.
- Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010‐2014. Rancangan Undang‐Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.
Sumber : Greenpeace Indonesia
oleh Longgena Ginting - 19 Februari, 2013
0 komentar:
Post a Comment